4 Strategi Utama Pemerintah Memperketat Aturan Judi Online
Upaya pengetatan ini melibatkan sinergi dari berbagai kementerian dan lembaga, yang dikoordinasikan di bawah satu tim khusus:
1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring
Langkah paling tegas adalah pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat. Satgas ini mengintegrasikan kekuatan:

- Kemenkominfo (Pemblokiran konten).
- OJK dan perbankan (Pemblokiran rekening dan transaksi).
- Kepolisian/APH (Penindakan hukum terhadap pelaku dan bandar).
2. Pengetatan Akses dan Ruang Gerak Pelaku
Pemerintah secara aktif menutup celah yang digunakan bandar dan pemain. Langkah pengetatan ini meliputi:
- Pemblokiran Konten Masif: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses ke jutaan konten, situs, dan aplikasi judi online.
- Pemblokiran Rekening: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan bekerja sama memblokir ribuan rekening bank dan transaksi mencurigakan yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi.
- Pengetatan Registrasi Kartu SIM: Pemerintah mendorong pengetatan aturan terkait kartu SIM prabayar (maksimal 3 nomor per NIK) untuk membatasi penyalahgunaan identitas yang sering dipakai oleh pelaku judi online.
- Pelarangan Top Up di Minimarket: Ada langkah untuk melarang layanan top-up yang kerap disalahgunakan untuk mengisi saldo judi online.
3. Penegakan Hukum yang Lebih Keras
Hukum positif di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), secara jelas melarang perjudian. Dengan pengetatan aturan ini, ancaman hukuman ditingkatkan:
- UU ITE: Pelaku penyebaran atau fasilitator judi online dapat dikenai ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
- Penindakan Pidana: Kepolisian terus melakukan penangkapan dan penyitaan aset terhadap bandar dan pengelola situs, termasuk memburu pelaku yang berada di luar negeri.
4. Edukasi dan Pemulihan (Aspek Sosial)
Pemerintah tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemulihan:
- Edukasi Publik: Pelaksanaan kampanye edukasi tentang bahaya judi online melalui media sosial, sekolah, dan media tradisional untuk meningkatkan kesadaran publik.
- Pemulihan Adiksi: Pemerintah memberikan perhatian pada aspek kesehatan mental dan pemulihan bagi individu yang sudah terjerat kecanduan judi online, yang sering kali didorong oleh tekanan ekonomi dan harapan instan.
Pengetatan aturan ini merupakan respons langsung terhadap data PPATK yang menunjukkan nilai transaksi judi online yang melonjak hingga ratusan triliun rupiah, serta dampak sosial yang merusak seperti lilitan utang, peningkatan kriminalitas, hingga kasus perceraian dan bunuh diri.
